Jakarta, CNN Indonesia — Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea mengungkapkan protes terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM). Hotman yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Nadiem, menyampaikan kritiknya setelah melihat video dirinya digunakan oleh tim media Nadiem untuk menarik simpati publik.
Dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Senin (18/5), Hotman menekankan pentingnya pengacara yang berkualitas dan mahal. Ia menegaskan bahwa kedua pihak yang terlibat dalam kasus ini mungkin akan menyesal, sehingga ia mendorong agar jangan pelit dalam memilih pengacara. Hotman juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyiapkan dua audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa harga pengadaan laptop tersebut wajar dan tidak merugikan negara.
“Dua audit itu saya temukan dan saya kirimkan surat kepada BPK, dan mereka mengonfirmasi bahwa itu benar produk mereka,” ujar Hotman. Namun, ia mempertanyakan mengapa ada audit BPK baru yang mengklaim harga Chromebook lebih tinggi dan tidak wajar. Hotman merasa ada ketidaksesuaian antara hasil audit yang lama dan baru, karena angka-angka yang relevan seharusnya tidak berbeda jauh.
Hotman juga menyoroti penggunaan video yang diambil saat ia masih menjadi pengacara Nadiem. Video tersebut berisi pernyataan Hotman yang ingin menjelaskan kasus Nadiem kepada Presiden RI Prabowo Subianto. “Kenapa tim Nadiem menggunakan video saya 5-6 bulan lalu untuk menarik simpati publik sekarang?” tanyanya. Hotman menegaskan bahwa ia tidak pernah bermaksud menantang Prabowo, ia hanya ingin melakukan klarifikasi terkait dugaan yang menimpa kliennya saat itu.
“Saya tidak pernah menantang Prabowo. Waktu itu, saya ingin menjelaskan pengadaan Chromebook dan CDM yang dituduhkan kepada Nadiem,” ungkapnya. Sebagai mantan kuasa hukum, Hotman berharap agar tim media Nadiem tidak lagi menggunakan video tersebut, mengingat ia sudah tidak lagi terlibat dalam kasus ini.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah mengajukan tuntutan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara untuk Nadiem. Selain itu, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun, yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya. Jika tidak membayar, ia terancam hukuman tambahan selama 9 tahun penjara. Jaksa menyatakan bahwa Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022.















