Jakarta, CNN Indonesia — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan akan mengajukan bukti terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Penyerahan bukti ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh TAUD terkait laporan tersebut pada Selasa, 19 Mei.
Saksi yang diperiksa adalah peneliti independen, Ravio Patra, yang bekerja sama dengan TAUD. Dalam pernyataannya, Ravio menyampaikan bahwa mereka akan memaparkan temuan-temuan tim investigasi, terutama setelah menyaksikan jalannya persidangan di militer PM 2-08 Jakarta yang hanya memeriksa empat terdakwa.
Ravio berharap melalui pemeriksaan ini, pihak kepolisian dapat mengungkap secara jelas tindakan penyiraman air keras yang telah terjadi. TAUD sendiri mengklaim telah menemukan 16 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, sementara hasil penyidikan dari Puspom TNI hanya menindak empat anggota BAIS yang disidangkan.
Dalam kesempatan itu, Ravio menyebutkan bahwa pihaknya akan menyerahkan data-data penting hasil investigasi TAUD, termasuk rekaman CCTV yang menangkap aktivitas Andrie pada hari kejadian. “Kami juga menyelidiki pergerakan 16 orang yang kami duga terlibat, mulai dari saat mereka hadir di area Jalan Diponegoro sekitar kantor YLBHI hingga saat penyerangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mereka telah mengidentifikasi peran masing-masing pelaku, yang dibagi menjadi beberapa kategori, seperti pemantau lokasi, eksekutor, dan pemberi dukungan operasional.
Sebelumnya, TAUD telah mengajukan laporan resmi mengenai kasus penyiraman air keras ini ke Bareskrim Polri. Gema Gita Persada, selaku kuasa hukum Andrie Yunus, mengajukan laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya namun kini telah dilimpahkan ke Puspom TNI. Dalam laporan tersebut, TAUD menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan upaya percobaan pembunuhan berencana dan berpotensi terkait dengan terorisme.
Meski demikian, Bareskrim Polri akhirnya melimpahkan laporan TAUD ke Polda Metro Jaya dengan pertimbangan efektivitas penyidikan, mengingat substansi laporan yang sama sebelumnya telah diselidiki oleh Polda. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa lokasi dan waktu kejadian yang sama menjadi alasan utama pelimpahan tersebut.













