Roy Suryo Laporkan Rismon Terkait Dugaan Pemalsuan ISBN

Roy Suryo melaporkan Rismon atas dugaan pemalsuan ISBN buku ‘Gibran End Game’. Temukan detail lengkapnya di sini.

Dugaan pemalsuan ISBN buku Gibran End Game oleh Rismon

Jakarta, CNN Indonesia – Tim kuasa hukum , melalui pelapor Subhan Palal dan Irwan, telah melaporkan Sianipar beserta istrinya ke . Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen pada buku berjudul ‘‘. Hal ini diungkapkan oleh Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy, pada Kamis (21/5).

Abdul menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup Rismon dan kemungkinan istrinya, yang berperan sebagai editor dalam buku itu. Mereka dilaporkan berdasarkan Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Menurut informasi yang diterima, dugaan pemalsuan ini terjadi pada cetakan pertama buku tersebut, meskipun ISBN pada cetakan kedua sudah terdaftar secara resmi.

“Kita tidak mempermasalahkan isi buku tersebut, yang dipermasalahkan adalah ISBN buku pertama yang diduga palsu,” tambah Abdul. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa ISBN 9786347378040 pada cetakan pertama tidak terdaftar atas nama Rismon, sedangkan ISBN pada cetakan kedua, 9786347378033, telah terdaftar atas namanya.

Sebelumnya, Rismon juga menghadapi laporan dari mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang yang berkaitan dengan buku ‘Gibran End Game’. Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Jumat (24/4). Irwan mengaku merasa tertipu setelah membeli buku tersebut dan berencana membeli antara 200 hingga 300 eksemplar, tetapi hanya membayar untuk 60 buku.

Irwan menjelaskan bahwa ia tertarik dengan materi buku yang ditulis oleh Rismon dan membeli buku tersebut saat acara car free day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026. Namun, ia mengaku terkejut ketika Rismon mengeluarkan pernyataan yang membantah isi bukunya sendiri, mengklaim bahwa tulisan itu tidak benar dan bohong.

Atas dasar ini, Irwan melaporkan Rismon ke pihak kepolisian dengan tuduhan berdasarkan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Sebelumnya, Rismon juga pernah menjadi tersangka dalam kasus ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, namun ia mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Dari delapan tersangka dalam kasus tersebut, tiga orang memperoleh SP3, termasuk Rismon, sementara proses hukum terhadap lima tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, masih berlanjut.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *