Jasad seorang pria berinisial AN (47) ditemukan di hutan Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (12/5). Pria tersebut diduga dibunuh oleh tiga orang anaknya, yaitu YDA (27), ADN (18), dan AN (17), di mana YDA merupakan anak tiri sedangkan ADN dan AN adalah anak kandung korban.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, ketiga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Kasus ini mencuat setelah warga setempat melakukan pencarian setelah mencurigai kehilangan pria tersebut. Duran menjelaskan bahwa pembunuhan berawal ketika korban, Antonius, baru pulang dari Malaysia pada Selasa (28/4) dan terlibat pertengkaran dengan istrinya, Leonarda Belak. YDA merasa tidak terima dengan tindakan Antonius yang mengucapkan kata-kata tidak senonoh kepada ibunya, sehingga ia menegur AN.
Ketegangan semakin meningkat ketika AN memukul YDA, yang berujung pada perkelahian antara keduanya. Setelah perkelahian, AN meninggalkan rumah, namun pada dini hari, ia kembali dan terlibat cekcok lagi dengan YDA. Dalam perkelahian tersebut, YDA melempar Antonius dengan balok yang mengenai lehernya dan membuatnya jatuh. ADN juga ikut terlibat dengan menendang korban hingga pingsan.
Setelah itu, ketiga anak ini menggotong tubuh Antonius ke belakang rumah mereka yang berjarak sekitar 500 meter untuk menguburkannya. Dominggus menjelaskan bahwa mereka awalnya berniat membawa parang dan linggis untuk menggali kubur. Namun, saat sampai di lokasi, YDA menyadari bahwa ayah tirinya masih hidup. Dalam keadaan panik, YDA mengambil parang dan menggorok leher Antonius hingga ia meninggal dunia.
Setelah memastikan bahwa Antonius sudah tak bernyawa, ketiga anak tersebut langsung menggali lubang untuk menguburkan jasadnya. Namun, tindakan mereka terungkap ketika warga yang mencurigai hilangnya Antonius melakukan pencarian di sekitar lokasi. Dominggus mengungkapkan bahwa YDA dan ADN berperan dalam menganiaya korban, sedangkan AN dianggap turut membantu dengan menggali kuburan.
Berdasarkan pengakuan yang disampaikan, YDA dan ADN kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 458 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara itu, AN masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian sedang bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kupang untuk memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan.













